Sejarah Desa Mumbul Sari

Desa Mumbul Sari pada awalnya merupakan bagian dari Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ( sebelum di Mekarkan menjadi Kabupaten Lombok Barat) yang mana wilayah Administrasi Desa Akar-Akar membawahi 15 wilayah kekadusan yaitu Dusun Akar-Akar,Batu Keruk, Embar-Embar, Batu Gembung, Dasan Gelumpang, Langkang Kok, Batu Jingkiran, Otak Lendang, Pawang Timpas, Temuan Sari, Lokok Mumbul, Lokok Reban, Pengadang Baru, Pawang Kunyit dan Dusun Munder.

Seiring dengan terjadinya perkembangan yang menuntut pelayanan Pemerintahan dan pemerataan pembangunan yang maksimal membuat beberapa tokoh masyarakat, tokoh Pemuda dan Tokoh Agama yang di wakili oleh Bpk Wira Subarman,S.Ag dan Solihin dari Unsur BPD, Bpk. Nurtawanom dari Unsur LPM, Bapak Mahulud dari unsur Pemuda dan beberapa Kepala Dusun antara lain : Kadus Lokok Reban ( Amrin ) Kadus Pawang Kunyit ( Najamudin ), Kadus Pengadang Baru (Muhammad,As ), Kadus Lokok Mumbul ( Sumalip ),dan Kadus Munder ( Mirsalam ). Untuk melakukan lobi-lobi ke Pemerintah Desa Akar-akar guna mewujudkan pemekaran Desa Akar-akar, sehingga pada hari Kamis, tanggal 8 November 2001 diadakan Musyawarah Desa Akar-Akar dengan Agenda penting yakni Pemekaran Desa Akar-Akar, Rencana Lokasi , Batas Desa dan nama Calon Desa persiapan. Berdasarkan hasil rapat tersebut Kepala Desa Akar-Akar mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Akar-Akar Nomor 01 tahun 2001 tertanggal 17 November 2001 tentang Pemekaran Desa Akar-Akar menjadi Dua yaitu Desa Akar-Akar ( sebagai Desa Induk ) dan Desa Persiapan Mumbul Sari ( sebagai Desa pemekaran ). Dengan adanya Surat keputusan Kepala Desa Akar-Akar tersebut sebagai dasar dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk menyetujui pemekaran Desa Akar-Akar dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 54 tahun 2001 tanggal 8 Desember 2001 tentang Pemecahan Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Barat dengan Penjabat Kepala Desanya MASRI MARYADI, dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat nomor 39 / 01 / Pem / 2002 tertanggal 24 Januari 2002, dan untuk sementara berkantor di salah satu rumah warga ( Sumalip ) di Dusun Lokok Mumbul

Pada masa pemerintahan MASRI MARYADI berdasarkan masukan dan permohonan masyarakat untuk dilakukan pemekaran di beberapa dusun untuk memperlancar roda pemerintahan dan pembangunan diantaranya Dusun Pawang Kunyit di mekarkan menjadi Dusun Pawang Kunyit I ( Dusun Induk ) dan Dusun Pawang Kunyit II ( Dusun Pemekaran ), Dusun Pengadang di mekarkan menjadi Dusun Pengadang Baru ( Dusun Induk ) dan Dusun Jeruju ( Dusun Pemekaran ), Dusun Munder di mekarkan menjadi Dusun Munder ( Dusun Induk )  dan Dusun Belencong ( Dusun Pemekaran ) yang semuanya dilakukan dalam tahun 2002.

Dengan bermodal semangat tinggi dalam nuansa kebersamaan antara seluruh lapisan masyarakat Desa Persiapan Mumbul sari dan penjabat Kepala Desa Persiapan Mumbul Sari berhasil menyelesaikan tugas berat yakni Pembangunan Kantor Desa Mumbul Sari di Dusun Lokok Reban dan sarana  prasarana penunjang lainnya sehingga Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menaikkan status Desa Persiapan Mumbul Sari menjadi Desa definitive yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 1 April 2003 tentang Peningkatan Status Desa Persiapan Sambik Elen, Desa Persiapan Mumbul Sari, Kecamatan Bayan menjadi Desa Definitif yang terdiri dari Lima Dusun yaitu Dusun Lokok Mumbul, Dusun Lokok Reban, Dusun Pengadang Baru, Dusun Pawang Kunyit dan Dusun Munder dengan Batas-Batas :

  • Sebelah Utara : Laut Jawa
  • Sebelah Selatan : Hutan HKM / TNGR
  • Sebelah Timur : Desa Akar-Akar
  • Sebelah Barat : Desa Salut dan Desa Selengen Kecamatan Kayangan.

Dengan telah di definitifnya Desa Mumbul Sari menuntut adanya Kepala Desa yang definitive pula sehingga digelar Pemilihan Kepala Desa Mumbul Sari yang pertama kalinya diselenggarakan pada tanggal 29 Juli 2003 Yang di ikuti oleh 3 orang Calon Kepala Desa Mumbul Sari yaitu sdr Wira Subarman,S.Ag, sdr Arno dan Sdr Sumanem.dari hasil pelaksanaan pesta demokrasi tersebut akhirnya yang terpilih sebagai Kepala Desa Mumbul Sari adalah Bapak Wira Subarman,S.Ag sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 436 / 67 / pem / 2003 tertanggal 9 Agustus 2003. Di bawah kepemimpinan Beliau banyak membawa perubahan pembangunan di Desa Mumbul Sari untuk mengejar ketinggalan dengan Desa-desa lain yang ada di wilayah kecamatan Bayan. Keamanan dan kenyamanan serta gerak langkah pembangunan terasa terganggu sehubungan dengan pengunduran diri beliau sebagai Kepala Desa Mumbul Sari yang tertuang pada surat pengunduran diri pada tanggal 15 November 2005 karena bertugas di tempat lain sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama. Untuk mengisi kekosongan tampuk pimpinan di tingkat Desa, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menunjuk Penjabat Sementara Mahulud  ( Sekretaris Desa ) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 450 / 38 / Pem / 2005 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Mumbul Sari , Kecamatan Bayan tertanggal 21 Desember 2005. Dengan penunjukan tersebut Sekretaris Desa selaku Penjabat Kepala Desa untuk segera melakukan persiapan-persiapan untuk segera dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa, hal ini disebabkan tidak optimalnya kinerja mengingat rangkap jabatan yang tentunya akan mengganggu roda pemerintahan karena tertumpu pada satu orang. Langkah pertama yang di lakukan adalah dengan membentuk Badan Permusyawaratan Desa yang tugasnya nanti membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa. Atas kerjasama semua elemen masyarakat Desa Mumbul sari berhasil melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa Mumbul Sari  pada tanggal 30 November 2006 yang menghantar H. Moh. Ilham di lantik sebagai Kepala Desa Mumbul Sari periode 2007-2012 yang di lantik pada tanggal 3 Januari 2007 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat nomor 526/95/ pem / 2003 tertanggal 20 Desember 2006. Pada masa pemerintahannya ada kebijakan yang di ambil dengan di akomodir usulan beberapa tokoh dari untuk pemekaran dusun Pengadang Baru menjadi dusun Bagek Nunggal dan Dusun Lokok Mumbul di mekarkan menjadi Dusun Mekar Sari yang dilaksanakan pada awal tahun 2010. Kemudian pada tanggal 12 November 2012 telah diadakan pemilihan Kepala Desa Mumbul Sari yang menghantar H. Sawaludin sebagai Kepala Desa Mumbul Sari sesuai Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 47 / 02 / Pem / 2013 setelah mengalahkan calon incumbent  H. Moh. Ilham. Beliau dilantik sebagai Kepala Desa Mumbul Sari periode 2013-2019 pada tanggal 10 Januari 2013 dan setelah mau memasuki masa berahkir jabatannya H.Sawaludin lalu mengundurkan diri sebagai kepala Desa Mumbul Sari untuk mengikuti kontestasi politik yaitu menjadi Calon Legislatip tingkat Kabupaten melalui Partai politik PDI Perjuangan, dan pada tanggal 9 November 2019 dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak se Kabupaten Lombok  Utara yang dikuti oleh 5 Calon diantaranya:

  1. Muh.Hanafi
  2. H.Moh.Ilham
  3. Ahyarrosidi
  4. Syaraipudin dan
  5. Mujetahidin

Dari hasil pemilihan tersebut dapat menghantarkan Saudara Bapak Mujetahidin,A.Md sebagai Kepala Desa Mumbul Sari untuk Periode 2020-2026 ,dan beliu dilantik pada tanggal 31 Januari tahun 2020 dan menjadi Kepala Desa sampai saat ini.

Adapun Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa Mumbul Sari sejak terbentuknya tahun 2000  sampai saat ini adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Desa
  1. Masri Mariadi
  2. Wira Subarman.S.Ag
  3. H.Mohamad Ilham
  4. H.Sawaludin                  
  5. Mujtahidin,A.Md

Kepala Desa ( Th.2000-2003 )
Kepala Desa ( Th.2003   -2004 )

Kepala Desa Periode (Th. – 2017-2013)
Kepala Desa Periode  (Th.2013 - 2018 )
Kepala Desa  Priode (Th. 2020 - 2026)  

  1. Penjabat Kepala Desa
  1. Mahulud,S.Pd                                : Penjabat Kepala Desa (Th. 2004)
  2. Mahulud,S.Pd                                : Penjabat Kepala Desa (Th. 2018-2019)